Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Metro Ungkap Motif 3 Pelaku Keroyok Bambang: Pekerjaan Terganggu

Polda Metro Ungkap Motif 3 Pelaku Keroyok Bambang: Pekerjaan Terganggu
Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times)
  • Polda Metro Jaya menyebut tiga tersangka mengeroyok penjual cermin Bambang Setiawan karena merasa mata pencaharian mereka di Pejompongan terganggu oleh kerusuhan usai demo DPR.
  • Penetapan tersangka didukung keterangan 16 saksi, analisis CCTV dan video, visum, serta pencocokan sidik jari pada kayu, batu, piring, dan gelas di lokasi kejadian.
  • FP, DS, dan DDS ditangkap di Babakan Madang, Bogor, pada 11 September 2026 setelah sidik jari terkonfirmasi; polisi menyatakan mereka tidak terafiliasi ormas mana pun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan motif tiga pelaku mengeroyok penjual cermin, Bambang Setiawan dalam kerusuhan usai demo di depan Gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026. Menurutnya, ketiga pelaku kesal karena aksi demonstrasi melebar ke area Pejompongan, Jakarta Pusat.

Sementara di area itu pula, ketiga pelaku sehari-hari mengais rezeki. Lalu, situasi demo berubah menjadi kericuhan menjelang malam hari.

"Terkait motif yang ada pada para pelaku, yakni ketiganya merasa terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas. Kebetulan, para pelaku ini mencari nafkah di sekitar area Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ketika sedang terjadi kerusuhan, mereka ikut serta di dalam kerusuhan itu sendiri," ungkap Iman ketika memberikan keterangan pers di kantor Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Ketika IDN Times tanyakan profil pekerjaan dari ketiga pelaku, Iman menjelaskan, para pelaku bekerja serabutan dan tak memiliki pekerjaan formal.

"Untuk profilnya sendiri bahwa ketiganya merupakan pekerja kasar dan serabutan yang melaksanakan atau mencari nafkah dengan mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan," katanya.

Wajah ketiga pelaku tidak ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya kepada awak media pada siang tadi. Mereka mengenakan seragam tahanan rutan Polda Metro Jaya dan penutup wajah balaclava berwarna hitam.

Sementara, di depan meja jumpa pers, pihak kepolisian memajang sejumlah barang bukti yang diperoleh dari hasil olah TKP, mulai dari beberapa bilah bambu, piring, gelas, hingga batu.

Bagaimana cara kepolisian bisa menemukan ketiga pelaku penganiayaan?

  1. 1. Sidik jari pelaku disebut menempel di benda-benda yang digunakan

    Bambang Setiawan, penganiayaan
    Tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Bambang Setiawan di Pejompongan. (IDN Times/Santi Dewi)

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto menjelaskan, penetapan tersangka bagi tiga pelaku didasarkan pada keterangan yang digali oleh pihak kepolisian terhadap 16 saksi. Penyidik, kata Budhi, juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang merupakan hasil oleh TKP.

    "Sejumlah barang bukti itu berupa satu buah DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan buah bongkahan batu. Penyitaan juga dilakukan terhadap satu flashdisk yang berisi video untuk dilakukan analisis digital forensik, baik itu yang tersebar di media sosial maupun pengangkatan DVR CCTV," kata Budhi.

    Ia menambahkan, penyidik telah melakukan pengambilan sampel dugaan sidik jari laten pada potongan kayu dan bongkahan batu. Potongan kayu dan bongkahan batu itu ditemukan saat dilakukan olah TKP.

    Penyidik juga menyita lima buah gelas kaca dan delapan buah piring. Benda-benda itu disita untuk membandingkan sidik jari yang menempel di piring dan gelas dengan benda-benda yang ditemukan saat olah TKP.

    Bukti lainnya yang disita oleh penyidik, yakni bukti visum et repertum terhadap mendiang Bambang Setiawan di RS Polri Kramat Jati. Penyidik turut melakukan pemeriksaan forensik terhadap CCTV dan video amatir di Puslabfor Polri.

    "Kami juga melakukan pemeriksaan ahli, baik itu ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum dan ahli hukum pidana," tutur dia.

  2. 2. Ketiga pelaku ditangkap di Bogor pada Jumat 11 September 2026

    Bambang Setiawan, penganiayaan, demo 27 Agustus
    Tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Bambang Setiawan di Pejompongan. (IDN Times/Santi Dewi)

    Adapun inisial ketiga pelaku, yaitu FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun). Ketiganya, kata Iman, ditangkap pada Jumat, 11 September 2026 di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor sekitar pukul 21.30 WIB.

    "Para pelaku terus mobile, dari satu tempat ke tempat yang lain. Kami sedang memastikan apakah sidik jari yang ditemukan di TKP dengan orang-orang yang terduga pelaku ini sinkron. Ketika para terduga pelaku diketahui berada di wilayah Babakan Madang, Sentul, Bogor, kami memperoleh data tambahan terkait dengan kepastian sinkronisasi sidik jari tersebut," kata Iman.

    Usai diperoleh konfirmasi hasil sidik jari, pihak kepolisian baru bergerak menangkap ketiga pelaku. Penyidik kepolisian kemudian menjerat tiga pelaku dengan UU Nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di ayat 2 dan ayat 3.

    "Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, 7 tahun penjara, 9 tahun penjara dan 12 tahun penjara," tutur dia.

  3. 3. Tiga pelaku tidak terafilisasi GRIB Jaya

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Iman menegaskan, tiga tersangka penganiayaan penjual cermin Bambang Setiawan tidak terafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas) manapun, termasuk GRIB Jaya. Pernyataan itu diperoleh Polda Metro Jaya berdasarkan pengakuan ketiga tersangka sendiri.

    "Apakah mereka tergabung dengan organisasi tertentu atau ormas tertentu? Kami pastikan tidak ada. Itu berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan oleh para pelaku itu sendiri, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi ataupun anggota organisasi tertentu," kata Iman.

    Bambang tewas setelah dianiaya orang tak dikenal usai aksi demo di depan gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Ia bukan bagian dari massa demonstran. Bahkan, saat kejadian, Bambang ingin menutup tokonya agar tidak menjadi sasaran tindak kerusuhan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More