Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan, terdapat empat upaya yang harus dilakukan dalam penanganan kasus yang memiliki keterkaitan dengan perlindungan khusus anak, yaitu pengawasan, perlindungan, pencegahan, serta perawatan dan rehabilitasi.
Hal ini berkenaan dengan kasus penculikan bocah bernama Malika yang berusia enam tahun di Kelurahan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, baru-baru ini. Sang bocah diculik pemulung dan kini kembali dengan selamat, namun menyimpan trauma dan luka-luka di tubuhnya.
“Belajar dari kasus ini, mudah-mudahan tidak terulang lagi kasus yang sama, unsur pencegahannya juga harus diutamakan. Kami mohon kerja sama keluarga dan masyarakat untuk lebih sensitif lagi memahami adanya kemungkinan anak berada dalam ancaman penculik, atau orang lain yang punya niat jahat,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan persnya, Rabu (4/1/2023).