Komnas HAM Audit Polri, Soroti 15 Elemen Penegakan Hukum

- Komnas HAM menilai pemenuhan hak atas keadilan dalam proses penegakan hukum di Polri.
- Penilaian mencakup 15 elemen, termasuk persamaan di hadapan hukum dan perlindungan bagi saksi, terlapor, tersangka, serta korban.
- Hasil penilaian dengan 12 indikator pokok dan sekitar 70 indikator tambahan akan diumumkan kepada publik.
Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mulai melakukan penilaian HAM terhadap institusi Polri, terutama terkait pemenuhan hak atas keadilan. Penilaian ini mencakup proses penegakan hukum, mulai dari penangkapan, akses informasi, bantuan hukum hingga mekanisme restorative justice.
“Seluruh prosedur hukum yang dilakukan kepolisian itu harus comply dengan hak asasi manusia. Dan kami sedang berproses untuk melakukan tahun ini. Tidak hanya untuk Polri, tetapi juga untuk Kejaksaan dan juga Mahkamah Agung," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Mabes Polri, Senin (31/8/2026).
1. Ada 15 elemen penilaian

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian usai bertemu Wakapolri membahas penilaian HAM di Mabes Polri, Senin (31/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Dia mengatakan penilaian melihat bagaimana due process of law berjalan dalam proses penegakan hukum. Sebanyak 15 elemen menjadi pijakan, termasuk persamaan di hadapan hukum serta perlindungan saksi, terlapor, tersangka dan korban.
Hal ini berkenaan dengan pelaksanaan Penilaian HAM terhadap Kementerian/Lembaga Tahun 2026, Komnas HAM baru saja selesai melakukan audiensi dengan Polri. Pada tahun ini, lingkup penilaian terhadap Polri mencakup hak memperoleh keadilan.
2. Penangkapan hingga bantuan hukum

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah ketika memberikan kesimpulan mengenai temuan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Tangkapan layar YouTube) Penilaian juga mencakup perlindungan kelompok rentan, perempuan, anak dan disabilitas. Komnas HAM akan melihat mekanisme penangkapan, permintaan informasi, akses bantuan hukum serta memastikan proses tersebut bebas dari penyiksaan dan kekerasan.
3. Hasil diumumkan ke publik

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit) Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan penilaian menggunakan 12 indikator pokok dan sekitar 70 indikator tambahan. Penilaian mencakup struktur, proses dan hasil pemenuhan atau pelanggaran HAM.
“Jadi kami akan menilai itu. Dan hasilnya akan kami umumkan ke publik. Sebagaimana telah kami lakukan dua tahun yang lalu ya. Jadi ini adalah tahap kedua dari penilaian HAM yang sudah kmi lakukan," ujarnya.


















