Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Andika Perkasa belum melaporkan harta kekayaannya. Sebagai perwira tinggi, ia juga wajib melapor hartanya secara rutin seperti penyelenggara negara lainnya.
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Jumat (18/6/2021).