Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Kini bentuknya elektronik yang disebut e-KTP.

Di dalam e-KTP tersimpan data identitas resmi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

Nah, bagi kamu yang sudah berusia 17 tahun, sebaiknya segera mengurus pembuatan e-KTP biar semua urusan menyangkut pelayanan publik menjadi mudah. Lantas bagaimana cara membuat e-KTP? Berikut alurnya.

1. Syarat pertama, cukup gunakan fotokopi Kartu Keluarga, tak perlu pengantar RT/RW/Kelurahan

IDN Times/Wayan Antara

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, syarat untuk membuat e-KTP pertama kali cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

"Sekali lagi, cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/kelurahan," jelas Zudan, lewat unggahan video di akun Instagram, @zudanarifofficial, seperti dilansir Pusat Penerangan Kemendagri, Selasa (22/3/2022).

2. Datang langsung ke Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan untuk foto wajah

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di