Jakarta, IDN Times - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Kini bentuknya elektronik yang disebut e-KTP.
Di dalam e-KTP tersimpan data identitas resmi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Nah, bagi kamu yang sudah berusia 17 tahun, sebaiknya segera mengurus pembuatan e-KTP biar semua urusan menyangkut pelayanan publik menjadi mudah. Lantas bagaimana cara membuat e-KTP? Berikut alurnya.