Belum Tindak Lanjuti Temuan BPK, BGN Suspend 91 Dapur MBG

BGN mensuspend 91 SPPG karena belum menindaklanjuti temuan BPK terkait pengelolaan program MBG.
Nilai temuan yang belum dikembalikan ke kas negara mencapai Rp18,19 miliar.
Suspend berlaku tanpa batas waktu dan dicabut setelah dana disetor serta bukti pembayaran sah ditunjukkan.
Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara atau suspend khusus 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Total nilai temuan yang belum dikembalikan ke kas negara mencapai Rp18,19 miliar.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan penghentian operasional tersebut berlaku tanpa batas waktu hingga SPPG menyelesaikan kewajibannya.
"Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," kata Ketut dikutip dari ANTARA, Selasa (13/10/2026).
1. Total temuan mencapai Rp18,19 miliar

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana. (IDN Times/Irfan Fathurohman) Ketut mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026, sebanyak 91 SPPG belum mengembalikan dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara.
Nilai total temuan tersebut mencapai Rp18.198.223.745. Kebijakan suspend khusus diberlakukan sebagai langkah untuk memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dilaksanakan sesuai ketentuan.
2. Sebanyak 73 SPPG berada di wilayah II

audiensi pimpinan DPR RI dengan presidium mitra BGN Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) BGN mencatat sebagian besar SPPG yang dikenai suspend berada di wilayah II, meliputi Jabodetabek, sebagian Pulau Jawa, dan Yogyakarta, dengan jumlah 73 SPPG.
Sementara itu, empat SPPG berada di wilayah I yang mencakup seluruh Pulau Sumatra. Adapun 14 SPPG lainnya berada di wilayah III, meliputi Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.
3. Operasional dihentikan sampai kewajiban dipenuhi

Walikota Solo Respati Ardi meninjau dapur SPPG di Laweyan. (IDN Times/Larasati Rey) BGN menerapkan suspend khusus berupa penghentian operasional tanpa batas waktu terhadap SPPG yang belum menyelesaikan tindak lanjut temuan BPK.
Pencabutan sanksi mensyaratkan pengembalian dana ke kas negara serta bukti pembayaran yang sah. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penyelesaian temuan pemeriksaan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan program MBG.






















