Jakarta, IDN Times - Koordinator Pusat BEM SI, Andira Yofi Sulendra, meminta DPR RI membuka draft terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik. Menurutnya, keterbukaan naskah menjadi langkah awal untuk membuktikan keseriusan DPR menjadikan RUU tersebut sebagai prioritas legislasi.
Yofi menilai publik memiliki hak untuk mengetahui proses pembentukan regulasi yang nantinya berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Terlebih, RUU Perampasan Aset telah dibahas selama lebih dari satu dekade, tetapi masyarakat dinilai belum mendapatkan akses memadai terhadap perkembangan draft terbarunya.
"Wajib. Ini bukan cuma soal etika keterbukaan, tapi soal hak konstitusional publik untuk tahu proses legislasi yang akan mengatur hidup mereka," kata dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (1/9/2026).
