Presiden Jokowi berencana memanggil Arcandra Tahar ke Istana untuk mendapatkan laporan yang komprehensif mengenai status kewarganegaraannya. Rencana presiden ini mengemuka hampir bersamaan dengan ucapan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebutkan ada kemungkinan Arcandra akan kembali menjabat Menteri ESDM.
Dilansir BBC.com, (9/9), wacana Arcandra kembali menjabat Menteri ESDM menguat setelah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengaku telah menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan status WNI Arcandra.
SK MenkumHAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar tersebut menurut Yasonna, diterbitkan dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Pemberian status WNI kepada Arcandra, lanjut Yasonna, dilakukan karena pria kelahiran Padang itu telah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat ketika menyerahkan dokumen paspor ke Kedutaan AS di Jakarta pada 12 Agustus 2016. Selang tiga hari kemudian, Kementerian Luar Negeri AS menerbitkan sertifikat kehilangan kewarganegaraan untuk Arcandra.