Noel Ebenezer Jalani Sidang Vonis Kasus Pemerasan K3 Hari Ini

- Noel Ebenezer, mantan Wamenaker, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3.
- Jaksa menuntut Noel lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp4,435 miliar dengan pengurangan karena telah mengembalikan sebagian dana.
- Dalam perkara yang sama, sepuluh terdakwa lain dari pejabat Kemnaker dan pihak swasta juga dituntut hukuman bervariasi antara tiga hingga tujuh tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/226), terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nur Sari Baktiana beserta dua hakim anggota, Ni Kadek Susantiani dan Alfis Setyawan digelar di Ruangan Kusuma Atmadja pukul 13.00 WIB. Pantauan IDN Times, Noel telah tiba di ruang sidang pukul 13.05 WIB.
1. Noel dituntut 5 tahun penjara

Dalam kasus ini, Noel dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, ia harus memberikan uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar.
Namun, karena Noel telah mengembalikan sebesar Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1,435 miliar, subsider dua tahun penjara.
2. Noel didakwa menerima gratifikasi dari pengurusan sertifikat K3

Noel didakwa menerima gratifikasi dari pengurusan sertifikat K3 selama Oktober 2024-Agustus 2025. Ia disebut telah menerima uang sebesar Rp3,365 miliar, dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
3. Tuntutan 10 terdakwa lainnya

Jaksa juga menuntut 10 terdakwa lainnya, baik dari unsur pejabat Kemnaker maupun pihak swasta yang disidang dengan berkas terpisah. Berikut nama para terdakwa beserta rincian hukumannya:
1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 60,3 miliar (subsider 2 tahun).
2. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025), dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 4,7 miliar (subsider 2 tahun).
3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025), dituntut tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 5,8 miliar (subsider 2 tahun).
4. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 13,2 miliar (subsider 2 tahun).
5. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 42,6 miliar (subsider 2 tahun).
6. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 14,4 miliar (subsider 2 tahun).
7. Supriadi (Pengawas Ketenagakerja Ahli Muda), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 19,8 miliar (subsider 2 tahun).
8. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 233 juta (subsider 2 tahun).
9. Temurila (Pihak Swasta PT KEM Indonesia), dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 90 hari kurungan).
10. Miki Mahfud (Pihak Swasta PT KEM Indonesia), dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 90 hari kurungan).


















