Jakarta, IDN Times - Gelombang virus corona di Tanah Air semakin tinggi hari ke hari. Untuk menghentikan gelombang tersebut, pemerintah dikabarkan akan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Rencana penerapan PPKM Darurat ini dibahas dalam rapat terbatas Istana yang dipimpin Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Selasa (29/6/2021).
Usai rapat terbatas, beredar bocoran rencana PPKM Darurat yang akan diterapkan pemerintah. Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, PPKM Darurat akan berlaku di zona merah, salah satunya di DKI Jakarta. Rencananya, PPKM Darurat akan diterapkan selama dua pekan ke depan.
Dalam kebijakan ini, pemerintah memutuskan untuk menutup penuh restoran dan mal. Begitu pula dengan perkantoran, pemerintah akan memberlakukan work from home (WFH) 100 persen.
Selain itu, disebutkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan mengambil alih penanganan pandemik COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali. Sementara, untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, dipegang oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Mengenai kabar yang beredar tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito tidak berkomentar lebih jauh. Ia hanya meminta masyarakat untuk menunggu keterangan resmi dari pemerintah.
"Tunggu pengumuman pemerintah," kata Ganip saat dihubungi IDN Times.