Jakarta, IDN Times - Sehari usai pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, beredar surat di parlemen yang berisi penggalangan dukungan untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Inisiatif penggalangan dukungan itu muncul dari politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem), Tonny Tesar. Ia sehari-hari diketahui bertugas di Komisi XIII DPR RI.
Dari dokumen yang diperoleh IDN Times, dokumen tertulis itu bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 yang berisi usul pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut dibuat pada Rabu (7/10/2026). Namun, di bagian pengusul pemakzulan, baru tertulis nama Tonny.
"Berdasarkan pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemberhentian tersebut dapat diajukan apabila terbukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden," demikian yang tertulis di dalam dokumen setebal dua halaman itu, dikutip Rabu (7/10/2026).
Kemudian, di bawahnya terdapat desakan agar pimpinan DPR segera membawa persoalan menyangkut upaya pemakzulan terhadap Gibran ke dalam rapat paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur di dalam UUD NRI tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil," demikian yang tertulis di halaman kedua dokumen itu.
Apa respons NasDem mengenai surat penggalangan dukungan untuk memakzulkan Gibran itu?
