Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Beredar Surat Dukungan Pemakzulan Gibran di DPR, NasDem: Itu Bukan Sikap Fraksi
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat melakukan peninjauan pembangunan Jembatan Musi V di ruas tol Palembang-Betung (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Surat usul pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar di DPR, diinisiasi politikus NasDem Tonny Tesar dan meminta penyelidikan keabsahan administrasi pencalonannya.

  • Sekjen NasDem Hermawi F Taslim mengakui keberadaan surat, tetapi menegaskan usulan tersebut bukan sikap resmi Fraksi NasDem melainkan kemungkinan sikap perorangan.

  • Proses pemakzulan memerlukan dukungan dua pertiga anggota DPR yang hadir, pemeriksaan MK maksimal 90 hari, lalu keputusan politik MPR dalam sidang paling lambat 30 hari.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sehari usai pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi

Surat penggalangan dukungan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar di parlemen.

Rabu (7/10/2026)

Surat usul pemakzulan bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 dibuat dengan Tonny Tesar sebagai satu-satunya nama pengusul. Sekjen NasDem Hermawan Taslim menyatakan usulan itu bukan sikap resmi Fraksi NasDem.

hari ini

Dokumen surat penggalangan dukungan disebut terdiri dari tiga halaman dan belum ditandatangani anggota DPR lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Surat penggalangan dukungan usul pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar di DPR, dengan permintaan agar DPR menyelidiki keabsahan administrasi pencalonannya dan memproses usul sesuai mekanisme konstitusional.
  • Who?
    Tonny Tesar, politikus NasDem dan anggota Komisi XIII DPR RI, tercantum sebagai pengusul. Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak yang diusulkan untuk dimakzulkan. Sekjen NasDem Hermawan Taslim menyatakan itu bukan sikap resmi fraksi.
  • Where?
    Surat tersebut beredar di lingkungan parlemen atau DPR RI di Jakarta. Dokumen meminta pimpinan DPR membawa persoalan itu ke rapat paripurna dan, bila memenuhi mekanisme, meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi.
  • When?
    Dokumen bertanggal Rabu, 7 Oktober 2026, dan beredar sehari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai PHPU terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
  • Why?
    Surat itu mendesak penggunaan hak pengawasan, interpelasi, angket, atau menyatakan pendapat untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
  • How?
    Usul pemakzulan memerlukan dukungan dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam paripurna, pemeriksaan MK paling lambat 90 hari, lalu usul dapat diteruskan ke MPR yang wajib bersidang paling lambat 30 hari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada surat yang mengajak DPR memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Nama Tonny Tesar dari NasDem ada di surat itu. Tapi NasDem bilang itu bukan sikap resmi partainya. Sekarang surat itu baru ada nama Tonny. Untuk memberhentikan Gibran, perlu banyak dukungan DPR dan pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Respons NasDem yang menegaskan surat tersebut bukan sikap resmi fraksi menunjukkan adanya pembedaan yang jelas antara inisiatif perorangan dan posisi institusi. Selain itu, tahapan pemakzulan yang mensyaratkan dukungan besar di DPR serta pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dan keputusan MPR mencerminkan adanya prosedur berlapis untuk menjaga proses tetap berada dalam koridor konstitusional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sehari usai pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, beredar surat di parlemen yang berisi penggalangan dukungan untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Inisiatif penggalangan dukungan itu muncul dari politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem), Tonny Tesar. Ia sehari-hari diketahui bertugas di Komisi XIII DPR RI.

Dari dokumen yang diperoleh IDN Times, dokumen tertulis itu bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 yang berisi usul pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut dibuat pada Rabu (7/10/2026). Namun, di bagian pengusul pemakzulan, baru tertulis nama Tonny.

"Berdasarkan pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemberhentian tersebut dapat diajukan apabila terbukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden," demikian yang tertulis di dalam dokumen setebal dua halaman itu, dikutip Rabu (7/10/2026).

Kemudian, di bawahnya terdapat desakan agar pimpinan DPR segera membawa persoalan menyangkut upaya pemakzulan terhadap Gibran ke dalam rapat paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur di dalam UUD NRI tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil," demikian yang tertulis di halaman kedua dokumen itu.

Apa respons NasDem mengenai surat penggalangan dukungan untuk memakzulkan Gibran itu?

1. Sekjen NasDem bantah surat pengumpulan dukungan sikap resmi partai

Tangkapan layar surat usul pemberhentian impeachment Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dari fraksi NasDem. (Dokumentasi Istimewa)

Ketika dikonfirmasi kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi F Taslim, dia mengaku baru tahu ada surat pengumpulan dukungan itu dari media. Dia juga menyebut, Ketua Umum NasDem Surya Paloh tidak tahu soal keberadaan surat tersebut.

Hermawi pun menyebut usulan pemakzulan Gibran bukan sikap resmi Partai NasDem. "Tidak! Itu bukan sikap resmi Fraksi NasDem, mungkin itu sikap perorangan!" ungkap Hermawi kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Rabu (7/10/2026) malam.

Ketika IDN Times tanyakan kembali apakah surat itu betul dibuat oleh Tonny Tesar, Hermawi tak meresponsnya. IDN Times juga sudah menghubungi Tonny Tesar untuk meminta konfirmasi soal pembuatan surat usulan pemakzulan tersebut baik melalui pesan pendek atau telepon, tetapi tidak direspons.

2. Pengajuan pemakzulan harus diikuti 2/3 jumlah anggota DPR di sidang paripurna

Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027 menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR di ruang sidang, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, berdasarkan ketentuan yang ada, upaya pemakzulan bisa diawali dengan DPR meminta dukungan kepada 2/3 dari jumlah anggota parlemen yang hadir di saat sidang paripurna. Permintaan itu kemudian diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR paling lambat 90 hari setelah permintaan parlemen diterima oleh MK.

Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kemudian, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan tersebut.

Perlu diketahui, keputusan MPR adalah keputusan politik, yang bisa saja tidak memakzulkan presiden dan atau wakil presiden walaupun MK telah memutuskan hal terbuktinya pendapat DPR. Meski demikian, bukan berarti keputusan politik mengesampingkan putusan yustisial. Hal pemakzulan presiden dan atau wakil presiden merupakan kewenangan MPR, bukan kewenangan peradilan.

3. Isi lengkap surat penggalangan dukungan untuk pemakzulan Gibran

Tangkapan layar surat usul pemberhentian impeachment Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dari fraksi NasDem. (Dokumentasi Istimewa)
Tangkapan layar surat usul pemberhentian impeachment Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dari fraksi NasDem, hal (2) Dokumentasi Istimewa)
Tangkapan layar surat usul pemberhentian impeachment Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dari fraksi NasDem, hal (3) Dokumentasi Istimewa)

Berdasarkan surat yang dibuat pada hari ini, dokumen tersebut terdiri dari tiga halaman. Di dalam daftar pengusul baru tertulis nama Tonny Tesar dan belum diikuti oleh anggota DPR lainnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article