Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jaksa juga menuntut 10 terdakwa lainnya baik dari unsur pejabat Kemnaker dan pihak swasta yang disidang dengan berkas terpisah. Berikut nama para terdakwa beserta rincian hukumannya:
1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 60,3 miliar (subsider 2 tahun).
2. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025), dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 4,7 miliar (subsider 2 tahun).
3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025), dituntut tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 5,8 miliar (subsider 2 tahun).
4. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 13,2 miliar (subsider 2 tahun).
5. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 42,6 miliar (subsider 2 tahun).
6. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 14,4 miliar (subsider 2 tahun).
7. Supriadi (Pengawas Ketenagakerja Ahli Muda), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 19,8 miliar (subsider 2 tahun).
8. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 233 juta (subsider 2 tahun).
9. Temurila (Pihak Swasta PT KEM Indonesia), dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 90 hari kurungan).
10. Miki Mahfud (Pihak Swasta PT KEM Indonesia), dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 90 hari kurungan).