Jakarta, IDN Times - Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus segera menjalani persidangan. Berkas keempat anggota TNI itu telah dinyatakan lengkap oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
"Untuk tahap saat ini, berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiilnya. Dan telah dinyatakan sudah lengkap. Saat ini kami sedang mengolah berkas perkara tersebut untuk segera dikirim berita acara pendapat (Bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada perwira penyerah perkara," ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Rabu (15/4/2026).
Setelah itu, akan dikeluarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera). Oditur, kata Andri, kemudian mulai menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer agar segera disidangkan.
Ketika IDN Times tanyakan apakah sudah keluar jadwal perdana berisi agenda pembacaan dakwaan bagi empat anggota TNI itu, Andri menyebut rencana sidang ditentukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Kapan akan digelar sidang, oditur menunggu rencana sidang dari pengadilan militer," tutur dia.
