Penantian panjang kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ini artinya, Jessica gagal untuk menghirup udara segar, karena berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 sebelum tenggat waktu penahanan berakhir, yaitu pada tanggal 28 Mei 2016.
Dilansir Kompas.com, berkas perkara tersebut telah diterima kembali dan diteliti secara seksama oleh jaksa peneliti. Setelah diteliti, dinyatakan berkas perkara Jessica tersebut telah lengkap atau P21. Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Umum, M. Nasrun.
Nasrun juga mengatakan bahwa beradasarkan ketetuan Pasal 139 KUHA, secara formil dan materiel berkas perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Apabila berkas sudah dinyatakan P21, surat tersebut bisa segera dikirim ke penyidik. Penyidik nantinya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Saat ditanyai oleh awak media, Nasrun menolak menjawab apa yang akhirnya membuat lengkap berkas tersebut.