Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Lucinta Luna akan menjalani sidang. Hal ini dipastikan, usai berkas perkaranya dinyatakan rampung.

"Diinformasikan bahwa perkara dugaan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika atas nama Ayluna Putri alias Lucinta Luna, telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 15 Mei 2020," kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Senin (18/5).

1. Jalani sidang perdana pada Rabu (27/5) mendatang

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Eko menjelaskan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan, telah menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Dimana Eko sendiri ditunjuk sebagai Ketua Majelis, serta Masrizal dan Purwanto sebagai Hakim Anggota.

"Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna) ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," jelasnya.

Dalam kasus ini, Lucinta disangkakan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

2. Lucinta Luna membeli psikotropika dari temannya

Editorial Team

Tonton lebih seru di