Jakarta, IDN Times - Pihak Polda Metro Jaya masih terus berupaya untuk segera merampungkan berkas perkara dari aktivis Ratna Sarumpaet yang terjerat dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Sebab, berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terpaksa harus dikembalikan lagi kepada pihak penyidik pada Kamis (8/11) lalu lantaran dinilai belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).