Depok, IDN Times - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok sebagai upaya memutus mata rantai pandemi COVID-19 akan dimulai pada Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4) dengan opsi perpanjangan waktu bila diperlukan.
Sejumlah hal telah diatur oleh Pemerintah Kota Depok dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 22/2020 tentang PSBB, yang di dalamnya tercantum soal apa saja ketentuan yang harus dipatuhi warga selama masa PSBB. Sebab, bagi yang melanggar, ada sanksi yang menanti.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tulis Wali Kota Mohammad Idris dalam pasal 31.
Ada 31 pasal dan 8 BAB dalam Perwal itu, yang pada intinya membatasi ruang warga agar selama mungkin bisa berdiam di rumah saja. Secara garis besar, PSBB di Kota Depok akan diberlakukan seperti berikut: