Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yang akan diterapkan mulai hari ini, Selasa (19/4/2022).
Dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, menyebutkan anak di bawah 18 tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif.
"PPDN usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," tulis addendum tersebut.
Ketentuan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, darat, laut menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api, antarkota dan di seluruh Indonesia.