Depok, IDN Times - Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Depok resmi diperpanjang hingga 14 hari ke depan, setelah sebelumnya Wali Kota Mohammad Idris mengusulkan waktu perpanjangan selama 28 hari kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dengan begitu, PSBB tahap pertama yang sedianya berakhir pada hari ini Selasa (28/4) bakal berlanjut hingga Selasa 12 Mei mendatang.
Keputusan itu diteken Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-250-Hukham/2020 yang ditetapkan di hari sama, lalu kemudian disempurnakan dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020, yang menyebut alasan perpanjangan PSBB dikarenakan masih tingginya angka penyebaran kasus positif COVID-19.