Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali memeriksa Windy Yunita Bastari atau Windy Idol sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Bahkan, Windy telah ditetapkan sebagai tersangka baru.
Namun, dia masih belum ditahan KPK. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu.
"Jadi, kami juga mengukur, seperti saya pernah sampaikan kapan harus melakukan penahanan terhadap seseorang, terhadap para tersangka itu. Jadi, ada batas waktu yang harus kami penuhi ketika misalkan menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," ujar Asep kepada watawan, dikutip pada Selasa (14/5/2024).
"Kalau kami rasa masih banyak, apalagi ini TPPU, harus memerlukan waktu. Kami memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu yang disembunyikan," lanjutnya.