Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi Ketua DPR RI yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Setya Novanto (Setnov) di sidang praperadilan, Kamis (30/11).
Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengaku telah siap menghadapi KPK di sidang praperadilan kliennya yang sedianya akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
"Tentu (siap), terkait kasus beliau. Kita punya tiga tim. Nah untuk praperadilan itu ditangani dengan kuasa hukum lain yang khusus, bukan saya," jelasnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (29/11).
Dia dan Otto Hasibuan yang juga menjadi kuasa hukum Setnov, secara khusus menangani KPK, Kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kliennya.
"Jadi timnya itu berbeda, meski satu tim. Praperadilan juga satu tim. Lain-lainnya saya. Tapi semua sama. Kita bagi tugas gitu," jelasnya.
Namun, Fredrich enggan merincikan upaya hukum dalam menghadapi praperadilan besok.
"Sementara itu kita keep semua, perkembangan di kepolisian di mana juga kita tahan. Nanti pas sidang bisa dilihat sendiri lah," tegasnya.