Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gudang batu bara di Jaktim ditutup/dok DLH DKI

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali menindak tegas perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT. Bahana Indokarya Global, yang berlokasi di Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, perusahaan tersebut diberi sanksi administrasif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

"Dua hari terakhir, DLH juga telah menghentikan operasi tiga stockpile batu bara di wilayah DKI Jakarta," ujar Asep dalam keterangan tertulis.

1. Belum lengkapi dokumen pengelolaan lingkungan

Ilustrasi Batu Bara di Jaktim/dok DLH

Dia menerangkan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023.

Tim Gabungan yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya itu mendapati pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan oleh dua perusahaan yang ditertibkan sebelumnya.

“Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batu bara,” ujar Asep.

2. Deretan pelanggaran perusahaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di