Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

CSIS Usul Ambang Batas Parlemen Diturunkan Bertahap Sampai 3 Persen

3 min read
CSIS Usul Ambang Batas Parlemen Diturunkan Bertahap Sampai 3 Persen
Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes saat menjadi pembicara dalam acara seminar yang diselenggarakan di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Arya Fernandes mengusulkan ambang batas parlemen diturunkan bertahap menjadi 3,5 persen pada 2029 dan 3 persen pada 2034.

  • Menurut Arya, ambang batas lima persen berpotensi membuat sekitar 20 juta suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

  • Besaran ambang batas perlu mencari keseimbangan antara keterwakilan politik, stabilitas, dan penyederhanaan partai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Berapa ambang batas parlemen yang paling tepat?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diturunkan secara bertahap mulai Pemilu 2029. Menurut dia, ambang batas parlemen diturunkan dulu menjadi 3,5 persen pada 2029, kemudian pada Pemilu 2034 diturunkan lagi jadi 3 persen.

Arya menganggap wacana ambang batas parlemen sebesar lima persen tidak sesuai dengan amanah konstitusi. Sebab akan banyak suara pemilih yang tidak bisa terkonversi menjadi kursi di DPR. Ia menyebut angkanya bisa mencapai hingga 20 juta suara yang terbuang begitu saja.

"Jumlah suara yang tidak terkonversi, kalau misalnya kemarin beredar wacana akan ditingkatkan ambang batas 5 persen, itu akan menciptakan sekitar 20 juta suara yang tidak terkonversi. Jadi menurut saya kita bisa turunkan secara bertahap, 3,5 persen di 2029, lalu kita terapkan secara permanen 3 persen di pemilu berikutnya," kata dia dalam acara seminar yang diselenggarakan di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

  1. 1. Dalam sistem pemilu secara global tidak dikenal angka ideal parliamentary threshold

    IMG_20260928_100644.jpg
    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes saat menjadi pembicara dalam acara seminar yang diselenggarakan di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Arya menyebut, dalam sistem pemilu secara global sebenarnya tidak dikenal secara pasti berapa angka ideal parliamentary threshold. Pemilu di Indonesia sendiri sudah menerapkan sejumlah besaran parliamentary threshold mulai dari 2,5 persen pada Pemilu 2009 dan 3,5 persen pada 2014. Ia menekankan, penentuan besaran ambang batas parlemen harus mempertimbangkan faktor tujuannya, misalnya apakah ingin meningkatkan keterwakilan, membuat stabilitas politik, atau bahkan mengurangi fragmentasi.

    "Pertanyaannya adalah, berapa angka yang moderat? Berapa angka yang bisa kita adopsi? Nah, dalam sistem kepemiluan secara global, itu tidak dikenal berapa angka yang ideal yang diterapkan dalam proses penentuan ambang batas. Dan penentuan ambang batas biasanya menggunakan dua model, ya."

    "Pertama legal threshold, ya, di mana angka ambang batas diterapkan atau diputuskan oleh pembuat undang-undang. Yang kedua adalah natural threshold, yang dihitung secara matematis karena ada efek sistem kepemiluan, efek besaran kursi, dan efek konversi suara," ucap dia.

  2. 2. Angka parliamentary thershold berbeda di setiap negara

    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Besaran ambang batas parlemen sendiri bervariasi. Angkanya bisa berbeda di setiap negara. Sebagai contoh di Siprus pakai parliamentary thershold 1,8 persen; Yunani 3 persen; Italia 4 persen, Swedia 4 persen; Prancis 5 persen, Polandia 5 persen. Bahkan, kata Arya, ada pula negara yang mematok angka ekstrem sampai 10 persen.

    "Jadi perbedaan ambang batas di sejumlah negara itu ditentukan oleh sejumlah variasi-variasi yang terjadi pada negara-negara tersebut. Perbedaan sistem politik misalnya, perbedaan sistem pemilu, perbedaan sistem pemerintahan, itu menentukan berapa atau kenapa terjadi variasi-variasi perbedaan sistem ambang batas," tutur dia.

  3. 3. Dampak jika ambang batas parlemen terlalu kecil dan besar

    IMG-20260901-WA0007.jpg
    DPR menggelar rapat paripurna khusus untuk HUT ke-81 DPR. (IDN Times/Amir Faisol).

    Arya lantas mengingatkan, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam menentukan besaran ambang batas parlemen yakni berkelanjutan; menjaga proporsionalitas; penyederhanaan partai; tuntas sebelum 2029; dan partisipasi bermakna. Ia menegaskan, perlu angka yang moderat untuk menentukan ambang batas parlemen di Indonesia dengan mencari titik keseimbangan antara representasi dan stabilitas.

    Apabila diterapkan ambang batas yang terlalu kecil, misalnya satu persen, maka akan menimbulkan banyak sekali partai politik di DPR. Fenomena ini bisa mengakibatkan parlemen menjadi kurang efektif, berpotensi terjadinya kebuntuan legislatif (legislative deadlock), hingga instabilitas akan juga membesar. Sementara apabila parliamentary thresholdnya terlalu besar, akan memicu terbuangnya suara pemilih dan masyarakat kehilangan representasinya di DPR.

    Sebagai contoh pada Pemilu 2024 lalu dengan ambang batas parlemen 4 persen, sebanyak 17,3 juta lebih suara terbuang begitu saja. Karena mereka mencoblos parpol yang gagal lolos kursi DPR RI.

    "Kalau terlalu besar, tentu kita akan banyak kehilangan representasi, banyak partai yang tidak terwakili," imbuh dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More