Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) diagendakan menggelar sidang putusan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres) 2024, yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu pekan depan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya akan melaksanakan apapun keputusan yang dibuat MK.
"Ya kami nunggu saja kalau ada putusan, nanti kita bicarakan kalau sudah ada putusan," ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (12/10/2023).