Bila Gugatan Batas Usia Capres Terkabul, KPU Akan Revisi PKPU

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) diagendakan menggelar sidang putusan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres) 2024, yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu pekan depan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya akan melaksanakan apapun keputusan yang dibuat MK.
"Ya kami nunggu saja kalau ada putusan, nanti kita bicarakan kalau sudah ada putusan," ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
1. Akan revisi PKPU
Hasyim menerangkan, bila MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, KPU akan merevisi Peratuaran Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebab, PKPU yang ada masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun.
"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut, tapi yang jelas PKPU itu dinyatakan sah apabila sudah di tandatangani pihak yang punya wewenang, dan kami di KPU," kata dia.