Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap empat terduga pelaku penipuan dengan modus menggunakan batu merah delima yang memiliki kesaktian menggandakan uang.
Kepala Kepolisian Resor Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto mengatakan, ada pun para pelaku masing-masing berinsial BH (48), FA (45), AA (29), dan AM (54). Mereka yang selama ini menjalankan aksi kejahatannya di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar itu, semuanya berasal dari luar Provinsi Aceh.
“Empat pelaku ini, ada yang berasal dari Kota Pekanbaru (Riau), Batam (Kepulauan Riau), dan Sumatera Utara. Mereka telah melakukan penipuan,” kata Trisno, Kamis (5/3).
Penangkapan dilakukan usai korban yang merasa tertipu membuat laporan ke pihak kepolisian. Setelah itu, petugas pun menciduk keempatnya di sebuah penginapan di kawasan Ajun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Senin (2/3) malam.