Jakarta, IDN Times – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menetapkan DKI Jakarta berstatus Awas kekeringan meteorologis pada Dasarian II September 2026. Peringatan dini tersebut berlaku pada 11-20 September 2026.
Berdasarkan pemutakhiran BMKG per 10 September 2026, seluruh wilayah administrasi Jakarta masuk dalam kategori Awas. Lima wilayah tersebut yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.
