Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Preskon kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya di ruko Bekasi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan kasus tewasnya anak di Bekasi adalah satu dari ribuan kasus kekerasan pada anak yang terjadi di Indonesia. Korban RMR tewas di tangan ibu dan ayahnya. Jenazah balita tiga tahun sembilan bulan itu ditemukan di sebuah ruko di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Terkait penanganan kasus ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi dan Polda Metro Jaya, untuk mengawal proses penanganan kasus agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami tentu sangat prihatin dan berduka cita atas meninggalnya anak korban di tangan orangtua kandungnya. Apapun alasan dan kondisinya sangat tidak dibenarkan orangtua yang semestinya memberikan perlindungan bagi anak malah menyiksa dan mengakhiri hidup anaknya sendiri," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

1. Fungsi keluarga sebagai komunitas terdekat anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Choiri melihat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (7/1/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Arifah menjelaskan fungsi keluarga sebagai komunitas terdekat anak untuk memberikan perlindungan pada anak dari segala bentuk kekerasan, masih perlu ditingkatkan.

Salah satu faktor yang mungkin dapat menjadi penyebab belum optimalnya peran keluarga dalam perlindungan anak, kata Arifah, situasi rentan yang dihadapi keluarga, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun budaya, sehingga dapat menimbulkan kompleksitas, tekanan, dan perilaku berisiko pada orang tua yang berdampak negaif bagi anak.

2. Pentingnya kesiapan orang tua punya anak

Mensos Syaifullah Yusuf dan Menteri PPPA Arifah Fauzi membentuk tim percepatan kasus anak dan perempuan, di Gedung Kemensos, Senin (13/1/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Arifah juga turut menyoroti pentingnya kesiapan orangtua untuk menerima kehadiran anak dalam kehidupan mereka agar menjadi landasan penting, sehingga nantinya dapat memberikan pengasuhan yang baik bagi anak di dalam keluarga.

“Selain itu, ketimpangan relasi kuasa di dalam keluarga, khususnya antara orangtua dan anak, juga dapat menjadi faktor lain terjadinya kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para orangtua untuk senantiasa mengupayakan pengasuhan dan komunikasi yang positif dan terbuka antar keluarga, baik antara orangtua dengan anak maupun antar pasangan," kata dia.

3. Motif kesal karena korban muntah di teras minimarket

Preskon kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya di ruko Bekasi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan motif pembunuhan anak kandung ini dilatarbelakangi rasa kesal, karena korban muntah di teras minimarket, sehingga kedua tersangka mendapat teguran dari karyawan minimarket. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Karawang, Jawa Barat.

"Kedua tersangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia, sehingga dapat dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau Ayat (4) jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dapat ditambah sepertiga karena yang melakukan orang tua," katanya.

Selain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, para tersangka juga diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan secara bersama-sama yang dapat dikenakan hukuman sesuai Pasal 170 Ayat (2) Angka 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editorial Team