KPAI: Pastikan Hak Bocah di Bekasi yang Tewas di Tangan Orang Tuanya

- Anak yang meninggal dalam kondisi tak wajar harus mendapatkan kejelasan penyebab kematian untuk mencegah stigma negatif.
- KPAI menegaskan bahwa Indonesia mengalami darurat filisida, dengan lebih dari 60 kasus tercatat sepanjang 2024.
- KPAI berharap penanganan kasus filisida tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga melibatkan pembahasan fenomena sosial dan perlindungan anak.
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menyoroti pentingnya memastikan hak anak yang meninggal dalam kondisi tak wajar untuk mendapatkan kejelasan penyebab kematian. Hal ini berkenaan dengan kasus tewasnya seorang anak berusia tiga tahun berinisal RMR.
Dia tewas di tangan orang tuanya Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) dan Sinta Dewi (22). Jenazah RMR berusia tiga tahun sembilan bulan ditemukan di sebuah ruko di Tambun, Bekasi.
"Kami juga memastikan bahwa hak anak yang sudah meninggal pada kondisi yang tidak wajar adalah mendapatkan kejelasan penyebab dari meninggal," ujar Diyah di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
1. Jangan sampai anak dapat stigma negatif usai meninggal

Dia mengatakan, jangan sampai anak yang sudah meninggal mendapatkan stigma yang negatif atau stigma yang tidak tepat. Akhirnya terungkap bahwa korban tewas di tangan orang tuanya usai mendapat kekerasan.
"Ternyata hari ini kita mendengar bahwa anak tersebut betul-betul mendapatkan perlakuan kekerasan," kata dia.
2. Situasi Indonesia darurat filisida

KPAI juga menegaskan Indonesia berada dalam situasi darurat filisida pembunuhan anak oleh orang tua, baik biologis, angkat, maupun lainnya. Sepanjang 2024, tercatat lebih dari 60 kasus filisida. Diyah menyebut faktor ekonomi, sosial, dan kurangnya pengetahuan pengasuhan sebagai penyebab utama.
"Setiap bulan lima sampai lima kasus KPAI memonitor. Jadi sekitar tahun 2024 ada enam puluhan kasus anak yang menjadi korban filisida atau filiside, dan ini sesuatu yang tidak bisa dianggap remeh Karena kami melihat masih banyak Pak Yang tidak melaporkan," katanya.
3. Perlu ada pembahasan soal fenomena sosial ini

KPAI berharap agar kasus ini tak hanya berhenti di penanganan hukum saja. Menurutnya perlu ada pembahasan soal fenomena sosial seperti gelandangan di Jabodetabek. Maka kasus juga mencakup terkait perlindungan anak.
"Dimana banyak anak-anak yang mereka tidak mendapatkan pengasuhan dan justru mereka menjadi korban kekerasan fisik bahkan sampai meninggal dunia," katanya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dann Kementerian Sosial kata dia juga sudah berkoordinasi terkait kasus filisida.
"Kami juga sudah menyampaikan kepada bapak Presiden bahwa tidak boleh mengabaikan kasus filisida," katanya.