Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran Gedung
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (ANTARA FOTO/Fauzan)
  • Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atas kelalaiannya dalam kasus kebakaran kantor yang menewaskan 22 orang.
  • Hakim menyatakan Michael lalai memenuhi enam aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama lebih dari dua tahun menyewa gedung di Kemayoran, Jakarta Pusat.
  • Tindakan Michael membiayai pemakaman korban, mengurus BPJS Ketenagakerjaan, memberi santunan, dan beasiswa bagi anak korban dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral oleh hakim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
21 Mei 2026

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara karena kelalaian dalam kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atas kelalaiannya dalam kasus kebakaran gedung kantor yang menewaskan 22 orang.
  • Who?
    Michael Wisnu Wardhana Siagian sebagai terdakwa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kebakaran terjadi di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
  • When?
    Vonis dibacakan pada Kamis, 21 Mei 2026. Peristiwa kebakaran terjadi lebih dari dua tahun setelah perusahaan menyewa gedung tersebut.
  • Why?
    Hakim menilai Michael lalai memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk pengabaian enam aspek penting terkait penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di gedung tersebut.
  • How?
    Tindakan kelalaian dianggap menyebabkan kematian pekerja akibat kebakaran. Hakim menjatuhkan pidana penjara dan mencatat adanya tanggung jawab moral berupa santunan serta bantuan pendidikan bagi keluarga korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada kebakaran di kantor Terra Drone di Jakarta dan banyak orang meninggal. Bosnya namanya Pak Michael. Kata hakim, Pak Michael lupa bikin tempat kerja yang aman, jadi dia salah. Sekarang Pak Michael harus masuk penjara satu tahun empat bulan. Tapi dia juga bantu keluarga korban dan kasih uang serta beasiswa untuk anak-anak mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa menunjukkan adanya pengakuan terhadap tanggung jawab moral Michael Wisnu Wardhana. Tindakan Michael yang membiayai pemakaman, mengurus BPJS Ketenagakerjaan, memberi santunan, dan menyediakan beasiswa bagi anak korban mencerminkan empati serta upaya memperbaiki akibat dari kelalaiannya dengan sikap kemanusiaan yang tulus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Hakim menyatakan Michael bersalah telah lalai menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kebakaran gedung kantor PT Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

"Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkanmatinya orang lain," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjut hakim.

Hakim menyatakan tindakan Michael yang tak memenuhi standar penyediaan sarana K3 merupakan jenis kealpaan berat bukan kesengajaan. Menurut hakim, Michael telah mengabaikan 6 aspek sarana K3 selama menyewa gedung PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, selama lebih dari 2 tahun.

Hakim menyatakan Michael telah mengetahui potensi bahaya penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer dengan kondisi gedung kantor tersebut.

Di sisi lain, hakim berpendapat tindakan Michael yang membiayai pemakaman korban, pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan hingga memberikan beasiswa untuk anak korban merupakan bentuk tanggung jawab moral.

Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat.

Editorial Team