Jakarta, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Hakim menyatakan Michael bersalah telah lalai menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kebakaran gedung kantor PT Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkanmatinya orang lain," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjut hakim.
Hakim menyatakan tindakan Michael yang tak memenuhi standar penyediaan sarana K3 merupakan jenis kealpaan berat bukan kesengajaan. Menurut hakim, Michael telah mengabaikan 6 aspek sarana K3 selama menyewa gedung PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, selama lebih dari 2 tahun.
Hakim menyatakan Michael telah mengetahui potensi bahaya penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer dengan kondisi gedung kantor tersebut.
Di sisi lain, hakim berpendapat tindakan Michael yang membiayai pemakaman korban, pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan hingga memberikan beasiswa untuk anak korban merupakan bentuk tanggung jawab moral.
Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat.
