Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Kebakaran Gedung

Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Kebakaran Gedung
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (ANTARA FOTO/Fauzan)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dituntut dua tahun penjara atas kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 karyawan.
  • Jaksa menilai perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa puluhan karyawan, namun mempertimbangkan sikap kooperatif dan penyesalan sebagai hal meringankan.
  • Kebakaran terjadi karena kelalaian fasilitas keselamatan seperti minimnya pintu darurat, tangga evakuasi, serta tidak tersedianya alat pemadam api ringan di gedung tujuh lantai tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dituntut selama 2 tahun pidana penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang tersebut.

"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Ada sejumlah hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan jaksa dalam merumuskan tuntutan.

Dalam pertimbangan memberatkan, penuntut umum menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia.

Dalam pertimbangan meringankan, jaksa menilai terdakwa kooperatif, mengakui, dan menyesali perbuatannya juga belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa melakukan kelalaian dalam peristiwa kebakaran di Gedung PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu berakibat pada kematian 22 karyawan PT Terra Drone.

Jaksa mengatakan PT Terra Drone hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat, serta hanya memiliki satu tangga dan satu unit lift. Padahal gedung itu setinggi tujuh tingkat.

Selain itu, penuntut umum mengatakan, para karyawan kesulitan memadamkan percikan api awal, karena tidak adanya alat APAR yang mengakibatkan proses evakuasi terhambat.

Atas perbuatannya, Michael Wisnu didakwa telah melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More