Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan DES sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

1. Bos Waskita Karya ditahan 20 hari untuk proses penyidikan

IDN Times/Denisa Tristianty

Dirut Waskita Karya itu ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April sampai 17 Mei 2023," tutur Ketut.

2. Peran Dirut Waskita Karya dalam dugaan korupsi

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di