Jakarta, IDN Times - Empat Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI dari wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Papua menyampaikan keberatan atas penetapan hak voters menjelang Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI. Mereka menilai keputusan tersebut berpotensi mengurangi ruang partisipasi daerah baru dalam forum nasional, meski seluruh kewajiban organisasi yang dipersyaratkan telah dijalankan.
Sebagai daerah yang baru terbentuk pasca pemekaran, BPD HIPMI Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya mengakui menghadapi tantangan yang berbeda dibanding daerah lain. Namun dalam waktu yang relatif singkat sejak pelantikan, mereka menyatakan telah melaksanakan berbagai agenda wajib organisasi, memenuhi target keanggotaan, serta berpartisipasi dalam kegiatan nasional yang diselenggarakan BPP HIPMI.
Ketua BPD HIPMI Papua Selatan, Nickson Pampang menegaskan, keberatan yang disampaikan bukanlah upaya mencari perlakuan khusus bagi daerah otonomi baru, melainkan memperjuangkan prinsip kesetaraan hak dalam organisasi.
“Papua hadir bukan untuk meminta perlakuan khusus. Kami hadir sebagai bagian sah dari organisasi dan berharap diperlakukan setara. Yang kami perjuangkan adalah hak yang sama berdasarkan aturan yang sama,” ujar Nickson dalam keterangannya, (9/6/2026).
