Ilustrasi membayar transaksi online (pexels.com/https://kaboompics.com/)
Kemudahan pembayaran iuran saat ini dapat diakses melalui berbagai kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari ATM, mobile banking, internet banking, gerai ritel modern, dompet digital, hingga kanal pembayaran resmi lainnya. Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan fitur autodebit yang tersedia melalui perbankan maupun penyedia layanan uang elektronik untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara otomatis setiap bulan.
Menurut Rizzky, fitur autodebit menjadi salah satu solusi praktis bagi peserta yang memiliki mobilitas tinggi dan berisiko lupa melakukan pembayaran iuran tepat waktu.
“Melalui autodebit, peserta tidak perlu lagi mengingat jadwal pembayaran setiap bulan karena sistem akan melakukan pemotongan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, risiko keterlambatan pembayaran dapat diminimalkan,” jelasnya.
Selain kemudahan pembayaran dan fitur autodebit, BPJS Kesehatan juga menghadirkan inovasi NADI JKN (Menabung Demi Iuran JKN) yang diluncurkan pada 4 Agustus 2026. Program ini ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki penghasilan harian maupun tidak tetap. Melalui NADI JKN, peserta dapat menyisihkan dana secara bertahap sesuai kemampuan, baik harian, mingguan, maupun bulanan, hingga mencapai nominal iuran yang harus dibayarkan. Saat saldo tabungan mencukupi, dana akan terpotong secara otomatis untuk pembayaran iuran JKN. Inovasi ini diharapkan dapat membantu peserta menjaga kedisiplinan pembayaran iuran, mencegah terjadinya tunggakan, serta mendukung keaktifan kepesertaan JKN secara berkelanjutan.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan juga menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini memberikan kemudahan bagi peserta segmen peserta mandiri untuk melunasi tunggakan secara bertahap sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Program REHAB dihadirkan untuk membantu peserta yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan sekaligus. Melalui skema pembayaran bertahap, peserta memiliki kesempatan untuk kembali menjaga keaktifan kepesertaannya tanpa terbebani pembayaran tunggakan secara penuh dalam satu waktu,” kata Rizzky.