Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk memperpanjang kontrak kerja sama dengan ratusan rumah sakit yang belum terakreditasi. Hal itu tertuang dalam dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019.
“Kemenkes memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (7/1).