Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan)) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk memperpanjang kontrak kerja sama dengan ratusan rumah sakit yang belum terakreditasi. Hal itu tertuang dalam dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019.

“Kemenkes memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (7/1).

1. Batas waktu akreditasi hingga Juni 2019

IDN Times/Indiana Malia

Nila mengatakan, surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.

"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di RS tersebut dan juga RS itu sendiri," ujarnya.

2. 458 rumah sakit belum terakreditasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di