BPJS Kesehatan Perpanjang Kontrak Rumah Sakit Tak Terakreditasi

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk memperpanjang kontrak kerja sama dengan ratusan rumah sakit yang belum terakreditasi. Hal itu tertuang dalam dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019.
“Kemenkes memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (7/1).
1. Batas waktu akreditasi hingga Juni 2019
Nila mengatakan, surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.
"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di RS tersebut dan juga RS itu sendiri," ujarnya.