Jakarta, IDN Times - Sejak diimplementasikan pada Februari 2022, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dirasakan oleh banyak pekerja. Hingga April 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat uang tunai kepada 28 ribu peserta dengan total nominal mencapai Rp135,9 miliar.
Jika dibandingkan dengan 2022, yang dibayarkan kepada 9.794 peserta dengan nominal Rp41,6 miliar, terlihat adanya tren peningkatan akses pemberian manfaat JKP.
Memasuki tahun kedua penyelenggaraan JKP, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar evaluasi dan monitoring yang diikuti oleh 16 konfederasi maupun federasi serikat buruh/pekerja di Indonesia.