Dewas BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepala Daerah Konsolidasikan Perda

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Muhammad Zuhri melakukan audiensi dengan sejumlah Bupati dan Walikota di Provinsi Lampung.
Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Zuhri mendorong agar setiap kepala daerah menerbitkan peraturan (Perda) yang mengatur tentang pelaksanaan kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsotek).
1. Menjadi legacy dari kepala daerah
Lebih jauh Zuhri juga menjelaskan tugas dan fungsi Dewas dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi atas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Dari sisi regulasi, sebaiknya tidak hanya dalam bentuk Perbup, Perwali, Pergub maupun instruksi, namun juga berupa Perda. Dukungan regulasi dalam bentuk Perda ini secara jangka panjang dapat menjadi legacy yang sangat baik dari kepala daerah saat ini untuk kemudian dapat dilanjutkan oleh pemimpin yang baru kelak,” tutur Zuhri saat bertemu dengan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Jumat, (03/22).
Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud negara hadir melalui BPJAMSOSTEK untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, tokoh keagamaan, pelaku UMKM, Non ASN dan pekerja sektor informal lainnya, melalui 5 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).