Jakarta, IDN Times - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mendukung Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Salah satu aturan itu menyebutkan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan saat pemiliknya berusia 56 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total.
"Secara yuridis, Permenaker 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU sistem jaminan sosial nasional (SSJN) juncto PP nomor 46 tahun 2015," ujar Timboel dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
"Jadi kalau tidak setuju gugat dulu UU SJSN. Ibu Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 46, jangan gugat Bu Menaker," sambungnya.