ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sebelumnya, Capres nomor urut 01 Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 pada Minggu malam (17/2) mempertanyakan kepemilikan lahan Prabowo seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah.
Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Prabowo mengkritik kebijakan pembagian sertifikat tanah yang dianggapnya populis, namun tidak mengindahkan masa depan.
Prabowo sendiri sudah mengklarifikasi pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan tersebut, dan membenarkan dirinya menguasai ratusan ribu hektare dengan status Hak Guna Usaha (HGU) milik negara.
Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) kemudian melaporkan capres nomor urut 01 Jokowi ke Bawaslu, karena dianggap melakukan fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.
Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.