Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait Ivermectin untuk terapi pasien COVID-19. Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan Ivermectin bukan obat COVID-19 melainkan obat cacing.
Penny mengatakan sampai saat ini belum ada data uji klinis yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dapat mencegah dan mengobati COVID-19.
"Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," ujarnya dalam siaran tertulis, Selasa (22/6/2021).