Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat sempat diresahkan oleh informasi tentang susu kental manis yang disebut bukan susu. Untuk meluruskan informasi tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun memberikan penjelasan.
"Pertama, perskon ini untuk meluruskan persepsi dari regulasi bentuk surat edaran. Masyakat berkembang dengan berita juga tanpa berbasis informasi yang lengkap dan membingungkan," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, Senin (9/7/).