Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edy Marsudi akhirnya menyepakati besaran tarif kereta Moda Raya Terpadu (MRT). Tarif maksimal yang akan diterapkan adalah sebesar Rp14 ribu.

"Jadi Alhamdulilah sudah disepakati dan inilah yang akan diumumkan kepada masyarakat pengguna MRT di Jakarta," jelas Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3).

Tarif ini akan diresmikan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) yang ditandatanganiAnies. Rencananya MRT baru akan dioperasikan secara komersil per 1 April 2019.

Editorial Team

EditorAryodamar