Saksi Akui Fee Percepatan Haji 2024 3 Ribu Dolar AS per Jemaah

Juahir mengakui adanya fee percepatan haji 2024 senilai 3 ribu Dolar Amerika Serikat per jemaah.
Pengakuan disampaikan saat sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Perkara ini melibatkan empat terdakwa dan diduga merugikan negara Rp622.090.207.166,41.
Jakarta, IDN Times - Saksi dari Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir mengakui adanya fee percepatan haji 2024 senilai 3 ribu dolar Amerika Serikat per jemaah.
Pengakuan itu disampaikan ketika Juahir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
"Apakah Saudara juga dapat informasi dari Pak Muhammad Al Fatih bahwa untuk kuota tambahan 2024 akan dimintai uang tambahan sebesar 3.000 per pax terkait pembayaran dilakukan oleh masing-masing PIHK?" tanya jaksa.
"Iya, benar," jawab Juahir.
"Bahasanya seperti apa saat itu?" tanya jaksa.
"Bahasanya iya, biaya 3.000," kata Juahir.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















