Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto Indra Kenz dengan mobilnya.(instagram,com/indrakenz)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan dan perjudian aplikasi Binomo dengan terlapor YouTuber Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Jumat (18/2/2022). Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan unsur tindak pidana.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan jadi penyidikan," ujar Ramadhan dalam jumpa persnya secara virtual lewat YouTube Divisi Humas Polri.

Editorial Team

Tonton lebih seru di