Stafsus Yaqut Janji Bongkar Permintaan Uang dari Pansus Haji

- Mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, berjanji mengungkap dugaan permintaan 400 ribu dolar AS oleh Pansus Haji DPR dalam persidangan.
- Pada sidang sebelumnya, Gus Alex dan Syaiful Bahri menyebut dana 400 ribu dolar AS untuk kebutuhan Pansus Haji diserahkan kepada Zaenal Abidin.
- Empat terdakwa, termasuk Yaqut dan Gus Alex, didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar dalam dugaan korupsi kuota haji yang turut memperkaya 26 orang, 313 PIHK, dan koperasi.
Jakarta, IDN Times - Mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, berjanji akan blak-blakan soal dugaan permintaan 400 ribu Dolar Amerika Serikat dari panitia khusus haji. Hal itu ia ungkapkan di sela-sela persidangan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
"Nanti saja, mungkin nanti saja pada waktu persidangan nanti akan terbuka. Nanti ada nama-nama lain. Ada nama-nama lain," ujar Alex di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Ia tak membocorkan siapa nama-nama yang akan disebut. Namun, ia berjanji akan membongkarnya.
"Semua saya akan sampaikan," ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya, Gus Alex bersama anak buahnya yang bernama Syaiful Bahri alias Bajak Laut menyatakan bahwa uang untuk kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR senilai 400 ribu Dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan kepada sosok yang disebut sebagai teman Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yakni Zaenal Abidin.
Kesaksian tersebut terungkap ketika Gus Alex mulai bertanya kepada anak buahnya, Syaiful Bahri di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026) malam.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.




















