Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri, Beigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan pegiat media sosial Adam Deni sebagai tersangka kasus dugaan menyalin dan mengunggah data pribadi milik orang lain secara ilegal.

Adam Deni dilaporkan oleh seseorang berinisal SYD dengan laporan polisi bernomor LP/B/0040/1/2022/SPKT/Ditsiber Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022. Artinya, polisi hanya butuh lima hari untuk menetapkan Adam Deni sebagai tersangka pada Selasa (1/2/2022).

“Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).

Namun demikian, penyidik masih memeriksa Adam Deni dan belum melakukan penahanan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di