Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kubu Yaqut: Putusan Hakim Tak Otomatis Buktikan Dakwaan Kasus Haji

Kubu Yaqut: Putusan Hakim Tak Otomatis Buktikan Dakwaan Kasus Haji
Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)
  • Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menghormati penolakan perlawanan terhadap dakwaan korupsi kuota haji, tetapi menegaskan putusan sela belum membuktikan dakwaan jaksa.
  • Tim Yaqut meminta jaksa menghadirkan bukti langsung terkait perbuatan, aliran dana 271.500 dolar AS, dan kerugian negara; seluruh keterangan akan diuji dalam sidang pokok perkara.
  • Yaqut bersama tiga terdakwa didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar dalam perkara kuota haji 2023-2024, yang juga disebut memperkaya 26 orang, 313 PIHK, dan sebuah koperasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati putusan hakim yang menolak perlawanan kliennya terhadap dakwaan dugaan korupsi kuota haji. Meski begitu, Mellisa menilai putusan tersebut tidak serta merta membukti dakwaan jaksa.

"Artinya, putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan, ya. Tidak berarti konstruksi dakwaan, alur, aliran dana, perbuatan, termasuk kerugian negara itu sudah terbukti. Ini justru awal dari pembelaan yang akan kami buktikan nanti di pokok perkara minggu depan," katanya usai sidang, Kamis (27/8/2026).

Mellisa mengatakan, sejumlah hal yang sebelumnya disampaikan dalam perlawanan akan kembali diuji pada persidangan pokok perkara. Salah satunya mengenai perbuatan Yaqut yang menjadi dasar dakwaan serta aliran dana yang disebut jaksa diterima kliennya.

"Karena apa yang kami sampaikan di dalam nota perlawanan terkait apa perbuatan Gus Yaqut sehingga didakwa pada hari ini, kemudian apa aliran dana bagaimana yang masuk kepada beliau, apakah ini masuk ke kerugian negara atau tidak, itu nanti kami tentu mintakan nanti di dalam proses persidangan," katanya.

Mellisa meminta jaksa penuntut umum membuktikan dakwaan dengan bukti yang jelas dan nyata. Apalagi beban pembuktian berada pada penuntut umum.

"Kami berharap penuntut umum dapat membuktikan—karena beban pembuktiannya ada di penuntut umum, ya. Penuntut umum dapat membuktikan, memberikan direct evidence secara jelas, secara nyata, perbuatan apa, bagaimana, seperti apa, ada peristiwanya atau tidak," ujar Mellisa.

Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan nantinya harus diuji. Salah satunya terkait aliran dana sebesar 271.500 Dolar Amerika Serikat yang disebut jaksa diterima Yaqut dalam perkara kuota haji.

"Tidak boleh ada keterangan sepihak, nanti kita uji ya di sini. Kita sudah catat semuanya, termasuk terkait dengan aliran 271.500 Dolar AS ya. Yang itu adalah keterangan sepihak dan seterusnya," katanya.

Mellisa berharap majelis hakim memberikan ruang yang luas kepada tim kuasa hukum untuk menggali fakta dan menguji tuduhan jaksa dalam surat dakwaan dengan bersandar pada ketentuan dalam KUHAP yang baru. Apalagi, perkara kuota haji yang didakwakan jaksa tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan haji 2024, tetapi juga 2023.

"Kami berharap proses persidangan nanti akan dibuka seterang-terangnya. Majelis Hakim memberikan ruang yang luas kepada kami untuk bisa menggali," katanya.

"Karena ternyata dalam kasus kuota haji ini bukan hanya tahun 2024, tapi dari tahun 2023," lanjut Mellisa.

Ia juga menyorot 433 saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Dia berharap seluruh saksi yang memiliki keterangan materiil benar-benar dihadirkan jaksa dalam persidangan.

"Sehingga seluruh saksi-saksi yang sejumlah 433 yang mereka sampaikan di dalam berkas perkara, kami berharap bukti saksi materiil betul-betul dihadirkan. Ya, jangan hanya yang menguntungkan dakwaan mereka saja, ya," ujar Mellisa.

Diketahui, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More