Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lutfi Alfiandi jalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Lutfi Alfiandi jalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyerangan terhadap polisi, Lutfi Alfiandi, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dede Lutfi Alfiandi dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Bintang Al, dalam persidangan.

Meski divonis selama empat bulan penjara, namun Lutfi bisa bebas hari ini karena hukuman tersebut menjadi impas setelah dikurangi masa penahanannya selama ini.

"(Bebas) hari ini," kata salah seorang kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi Dewi, ketika ditemui usai persidangan. "InsyaAllah jam 12 (malam) teng dia sudah harus keluar dari tahanan." 

Lutfi adalah pemuda yang membawa bendera merah putih saat mengikuti demonstrasi pelajar yang berakhir ricuh pada September 2019 lalu. Fotonya sempat viral beberapa waktu lalu.

Editorial Team