Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur. 

Menyikapi hal tersebut, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu tak langsung menerimanya.

"Terhadap putusan ini kami akan pikir-pikir," ujar Edhy Prabowo yang mengikuti sidang secara virtual, Kamis (15/7/2021).

Sesuai ketentuan undang-undang, Edhy Prabowo dan kuasa hukumnya punya waktu selama tujuh hari dalam menentukan sikap.

Editorial Team

Tonton lebih seru di