Soal Remisi Bechi, Dirjen Pas: Kita Tak Bisa Beda-bedakan

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyebut Bechi menerima remisi sesuai ketentuan yang berlaku bagi warga binaan lain.
Remisi diberikan pada sejumlah momentum, termasuk remisi Dasawarsa selama 90 hari setelah Bechi menjalani pidana sejak 2022.
Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 setelah menjalani tahanan sekitar tiga tahun satu bulan.
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi tidak mendapat perlakuan istimewa dalam pemberian remisi. Dia mengatakan Bechi menerima sejumlah remisi, termasuk remisi Dasawarsa selama 90 hari, yang menurutnya juga diberikan kepada warga binaan lain sesuai ketentuan.
"Ini berlaku untuk semua warga binaan, itu semua dapat. Nah itu. Jadi kita kan nggak bisa beda-bedakan seperti itu," kata Mashudi kepada IDN Times, dikutip Jumat (25/9/2026).
1. Bechi dapat remisi Dasawarsa

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. (dok.Imipas) Mashudi mengatakan Bechi mendapat remisi pada sejumlah momentum, termasuk 17 Agustus, Lebaran, Pemilu, hingga remisi Dasawarsa. Remisi Dasawarsa disebut diberikan setelah Bechi menjalani masa pidana sejak 2022.
"Dan apalagi ada remisi Dasawarsa yang 10 tahun. Sekali. Kenapa kemarin kan kena tanggal 20 tahun 2025, dia kena remisi Dasawarsa. Dasawarsa itu 90 hari," katanya.
2. Ditjenpas sebut tak ada perlakuan khusus

Bechi saat berada di PN Surabaya, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana) Menurut Mashudi, pemberian remisi terhadap Bechi melalui mekanisme asesmen dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dia menyebut Bechi diproses dengan mekanisme yang sama seperti warga binaan lainnya.
"Nah, jadi di dalam asesmen kita, sidang namanya sidang TPP, ya kan, dia tidak apa di apa tidak diperlakukan istimewa. Sama semua warga binaan. Di dalam Undang-Undang juga sama," katanya.
3. Bechi dapat pembebasan bersyarat

Bechi di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Fika Febriana). Mashudi mengatakan remisi merupakan hak yang diberikan berdasarkan ketentuan pemasyarakatan. Per September 2026, jumlah warga binaan mencapai sekitar 278 ribu orang.
Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. Dia ditahan sejak 8 Juli 2022 dan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022.
Bechi kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 dari Lapas Kelas I Malang. Artinya, sejak mulai ditahan hingga keluar melalui PB, dia berada dalam tahanan sekitar tiga tahun satu bulan.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















