Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka dugaan suap perkara pada Kamis (20/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat mengamuk ketika ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tak ambil pusing menyikapi hal tersebut

"Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa aja, mau teriak mau apa, KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (20/1/2022).

Itong sebelumnya mengamuk dan tak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia membantah perkara yang disangkakan padanya.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong!" ujarnya sambil memotong pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan,Kamis (20/1/2022).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di